|
Aceh,
sebuah nama yang selalu tertulis dalam sejarah, sejak dimulai peradaban Islam di
Aceh yang konon sudah bersemayam sejak abad 7 sampai abad modern, Tsunami telah
memperkenal Aceh hingga keseluruh pelosok dunia, bahkan dunia lebih mengenal
Aceh dibandingkan Indonesia, Aceh sebuah keangkuhan yang terbungkus indah
dibalik megahnya mesjid Baiturrahman yang menjadi kebanggan bagi masyarakat Aceh.
Sebuah negeri yang mengklaim dirinya sebagai serambi Mekkah.
Pergelokan rakyat Aceh selama 30 tahun lebih yang lebih
dikenal gerakan separatisme, telah usai dengan adanya MoU Helsinki pada tahun
2005 lalu, gerakan pemisahan diri dari NKRI yang disebut-sebut sebagai gerakan
moral melawan ketidakadilan pemerintahan Jakarta terhadap eksploitasi kekayaan
Aceh pada awalnya telah menarik ribuan simpatisan. Terlepas dari semua itu,
masyarakat Aceh kini miskin moralitas, entah terbentuk dimasa konflik atau tidak,
yang pasti hampir seluruh institusi atau badan hidup dalam kemiskinan moralitas
dan etika setelah tsunami menghantam pesisir Aceh desember tahun 2004 lalu,
pejabat sudah tidak malu lagi berkorupsi secara berjamaah, makan riba dari
persen fee dari setiap kontraktor, perampokan bersenjata, kolusi dan nepotisme,
semuanya jauh dari ajaran-ajaran Islam, parahnya praktek sekulerisme pun sedang
dipertontonkan di Aceh dibalik indahnya gaun Qanun syariah Islam. Seakan-akan
hukum qanun hanya berlaku untuk masyaraakat sipil saja, lihat saja,
pejabat-pejabat tidak pernah tersentuh oleh hukum yang Qanun yang mereka buat
sendiri. Moralitas hanya ada di mesjid, tidak dalam urusan politik dan
pemerintahan. Yang pasti,... ihsan semakin hilang dalam pribadi muslim selama
ini.
Di Aceh, Anda akan menemukan tulisan berbahasa Arab (asma'ul
husna) ldi sepanjang jalan-jalan kota di hampir keseluruhan Aceh yang menyentuh
nilai spiritual. Beberapa sepanduk dan baliho berukuran besar juga bertuliskan
bahwa di Aceh telah berlaku syariat Islam, artinya (seharusnya) hukum dan aturan
berdasarkan hukum Al Quran dan Hadist. Apakah demikian apa adanya?
Apakah ulama-ulama yang berkompeten didalamnya telah berusaha meyakinkan dengan
qanun yang (mereka) telah tetapkan benar-benar bersumber dari Al Quran? Untuk
siapa saja qanun (hukum) tersebut diterapkan? Apakah mereka dengan penuh
ketulusan menjalankan syariat Islam di Aceh ini? atau hanya menjadi retorika
belaka?
Jawabannya dapat dilihat dalam perilaku kita sehari-hari, apakah kita masih suka
dengan hal-hal menyangkut dengan riba (subhat)? Apakah korupsi masih terjadi di
Aceh? Bagaimana dengan kriminalitas? Apakah semuanya telah menggambarkan di Aceh
berlaku sebuah hukum Islam yang kaffah? Wallahualam!
Al Quran sebagai Measurement Test?
Masyarakat Aceh tidak takut dengan hukum dengan syariat Islam, hanya saja dampak
aplikatif terhadap qanun yang telah ditetapkan masih menjadi pertanyaan yang
perlu segera diklarifikasi, apakah tanda-tanda ini yang disebut-sebut oleh
Lothrop Stoddard sebagai bentuk penyimpangan ajaran Islam oleh ulama-ulama yang
hidup setelah wafatnya Nabi besar Muhammad SAW. Ditulis ulang oleh Amsal
Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu;
... bahwa menjelang abad ke-18, dunia islam telah merosot ke
tingkat ilmu terendah. Islam tampaknya sudah mati, dan yang tertinggal hanyalah
cangkangnya yang kering kerontang berupa ritual tanpa jiwa dan tahayul yang
merendahkan martabat umatnya. Ia menyatakan seandainya Muhammad bisa kembali
hidup, ia pasti akan mengutuk para pengikutnya sebagai kaum murtad yang musyrik
Dalam Seminar Revitalisasi Budaya Baca Quran dalam Masyarakat Aceh di Bireuen
pada tanggal 23-24 Juli diputuskan bahwa akan dibentuk sebuah qanun propinsi
tentang wajib baca Quran bagi pelajar SD sampai SMU, santri, pejabat dan
masyarakat dengan sanksi tidak diberikan ijazah, jabatan struktural, KTP, atau
identitas lainnya, termasuk ditunda bila calon mempelai tak mampu baca Al Quran
dengan baik dan benar (Harian Serambi Indonesia, 29/07/2007).
Sebenarnya tidak masalah dengan keputusan yang ditetapkan dalam seminar tersebut,
hanya saja sangat disayangkan keputusan tersebut tanpa diimbangi dengan
pemahaman dan pelaksanaan ayat-ayat dalam Al Quran dalam perilaku sehari-hari
dalam masyarakat Aceh. Padahal Al Quran adalah pedoman hidup manusia, yang
berisikan hukum-hukum, ilmu pengetahuan, petunjuk-petunjuk dalam moralitas,
etika, dan sebagainya. Kali ini, Al Quran hanya menjadi alat test untuk
mendapatkan KTP, na'uzubillah!
Rencana Pemerintah Daerah Aceh untuk memerangi buta Al Quran merupakan langkah
yang tepat dan terpuji, sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan
rambu-rambu Islam. Tentunya penegakan syariat Islam tersebut tidak hanya menjadi
bagian retorik semata, Islam telah menjadi bagian hidup masyarakat Aceh. Bukan
sekedar slogan, seharusnya perilaku masyarakat sangat dekat dengan perilaku yang
termaktub dalam Al Quran itu sendiri.
Kebiasaan korupsi, riba, kriminalitas yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan
selama ini pun perlu diimbangi dengan pemahaman tentang isi kandungan Al Quran,
sayangnya Al Quran telah menjadi measurement test (alat pengukur) apakah
seseorang mampu membaca atau tidak, ini akan menghancurkan pengertian akan Al
Quran. Padahal orang yang bisa membaca Al Quran dapat saja melakukan kejahatan,
akibatnya Al Quran hanya digunakan untuk mendapatkan jabatan-jabatan yang
diinginkan saja, bukan berperilakunya seperti Al Quran. Lihat saja, bagaimana
test Al Quran yang diberlakukan kepada calon bupati dan gubernur, seharusnya
dengan test tersebut mereka dapat berperilaku seperti yang diperintahkan Al
Quran, akan tetapi test baca Al Quran tidak memberikan kontribusi dalam perilaku
sehari-harinya. Na'uzubillah!
Khalwat (baca: berzina) dilarang, menikah dipersulit, ada apa ini sebenarnya?
Bukankah Islam mempermudah seseorang untuk menikah bila ia sudah dewasa agar
tidak terlibat dengan zina? Apakah ini cara satu-satunya untuk melestarikan
ayat-ayat Al Quran dengan mempersulit mempelai untuk menikah? Bayangkan berapa
dosa yang diperjual belikan (Al Quran) bila seseorang berusaha membayar penghulu
untuk mendapatkan kemudahan untuk menikah?
Islam, iman dan ihsan (berbuat kebaikan) merupakan tiga unsur yang paling
penting dalam Islam itu sendiri, merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan satu sama lainnya. Mungkin kita perlu merenung kembali akan
pengertian Al Quran itu sendiri (kembali). Semoga kita tidak tergolong pada
orang-orang yang menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah seperti yang
disebutkan dalam Al Quran. Amin. [PD/Ayed]
_______
|