Selamat Datang di website www.pikirdong.org | Ide kecil perbaikan diri dan berpikir positif | Ayo menulis untuk kebaikan | Mari kita bangun bangsa ini dengan cara hidup dan mental yang sehat  
 
 
 

Penerapan Syariat Islam Di Aceh:
Al Quran sebagai Measurement Test?

© Juli 2007

Penulis: Sayed Muhammad

Lulusan psikologi Universitas Islam Indonesia, Sayed Muhammad, ia adalah penulis tetap di website ini

 

Opini

Opini berkenaan tentang psikologi dan fenomena sosial.

 
     
 

Penerapan Syariat Islam Di Aceh:

Al Quran sebagai Measurement Test?


Artikel Opini | 07/2007 | Sayed Muhammad | Opini

 


Aceh, sebuah nama yang selalu tertulis dalam sejarah, sejak dimulai peradaban Islam di Aceh yang konon sudah bersemayam sejak abad 7 sampai abad modern, Tsunami telah memperkenal Aceh hingga keseluruh pelosok dunia, bahkan dunia lebih mengenal Aceh dibandingkan Indonesia, Aceh sebuah keangkuhan yang terbungkus indah dibalik megahnya mesjid Baiturrahman yang menjadi kebanggan bagi masyarakat Aceh. Sebuah negeri yang mengklaim dirinya sebagai serambi Mekkah.

 

 


 

 

Pergelokan rakyat Aceh selama 30 tahun lebih yang lebih dikenal gerakan separatisme, telah usai dengan adanya MoU Helsinki pada tahun 2005 lalu, gerakan pemisahan diri dari NKRI yang disebut-sebut sebagai gerakan moral melawan ketidakadilan pemerintahan Jakarta terhadap eksploitasi kekayaan Aceh pada awalnya telah menarik ribuan simpatisan. Terlepas dari semua itu, masyarakat Aceh kini miskin moralitas, entah terbentuk dimasa konflik atau tidak, yang pasti hampir seluruh institusi atau badan hidup dalam kemiskinan moralitas dan etika setelah tsunami menghantam pesisir Aceh desember tahun 2004 lalu, pejabat sudah tidak malu lagi berkorupsi secara berjamaah, makan riba dari persen fee dari setiap kontraktor, perampokan bersenjata, kolusi dan nepotisme, semuanya jauh dari ajaran-ajaran Islam, parahnya praktek sekulerisme pun sedang dipertontonkan di Aceh dibalik indahnya gaun Qanun syariah Islam. Seakan-akan hukum qanun hanya berlaku untuk masyaraakat sipil saja, lihat saja, pejabat-pejabat tidak pernah tersentuh oleh hukum yang Qanun yang mereka buat sendiri. Moralitas hanya ada di mesjid, tidak dalam urusan politik dan pemerintahan. Yang pasti,... ihsan semakin hilang dalam pribadi muslim selama ini.

 

Di Aceh, Anda akan menemukan tulisan berbahasa Arab (asma'ul husna) ldi sepanjang jalan-jalan kota di hampir keseluruhan Aceh yang menyentuh nilai spiritual. Beberapa sepanduk dan baliho berukuran besar juga bertuliskan bahwa di Aceh telah berlaku syariat Islam, artinya (seharusnya) hukum dan aturan berdasarkan hukum Al Quran dan Hadist. Apakah demikian apa adanya?

Apakah ulama-ulama yang berkompeten didalamnya telah berusaha meyakinkan dengan qanun yang (mereka) telah tetapkan benar-benar bersumber dari Al Quran? Untuk siapa saja qanun (hukum) tersebut diterapkan? Apakah mereka dengan penuh ketulusan menjalankan syariat Islam di Aceh ini? atau hanya menjadi retorika belaka?

Jawabannya dapat dilihat dalam perilaku kita sehari-hari, apakah kita masih suka dengan hal-hal menyangkut dengan riba (subhat)? Apakah korupsi masih terjadi di Aceh? Bagaimana dengan kriminalitas? Apakah semuanya telah menggambarkan di Aceh berlaku sebuah hukum Islam yang kaffah? Wallahualam!
 


Al Quran sebagai Measurement Test?

Masyarakat Aceh tidak takut dengan hukum dengan syariat Islam, hanya saja dampak aplikatif terhadap qanun yang telah ditetapkan masih menjadi pertanyaan yang perlu segera diklarifikasi, apakah tanda-tanda ini yang disebut-sebut oleh Lothrop Stoddard sebagai bentuk penyimpangan ajaran Islam oleh ulama-ulama yang hidup setelah wafatnya Nabi besar Muhammad SAW. Ditulis ulang oleh Amsal Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu;


 

... bahwa menjelang abad ke-18, dunia islam telah merosot ke tingkat ilmu terendah. Islam tampaknya sudah mati, dan yang tertinggal hanyalah cangkangnya yang kering kerontang berupa ritual tanpa jiwa dan tahayul yang merendahkan martabat umatnya. Ia menyatakan seandainya Muhammad bisa kembali hidup, ia pasti akan mengutuk para pengikutnya sebagai kaum murtad yang musyrik

 


Dalam Seminar Revitalisasi Budaya Baca Quran dalam Masyarakat Aceh di Bireuen pada tanggal 23-24 Juli diputuskan bahwa akan dibentuk sebuah qanun propinsi tentang wajib baca Quran bagi pelajar SD sampai SMU, santri, pejabat dan masyarakat dengan sanksi tidak diberikan ijazah, jabatan struktural, KTP, atau identitas lainnya, termasuk ditunda bila calon mempelai tak mampu baca Al Quran dengan baik dan benar (Harian Serambi Indonesia, 29/07/2007).

Sebenarnya tidak masalah dengan keputusan yang ditetapkan dalam seminar tersebut, hanya saja sangat disayangkan keputusan tersebut tanpa diimbangi dengan pemahaman dan pelaksanaan ayat-ayat dalam Al Quran dalam perilaku sehari-hari dalam masyarakat Aceh. Padahal Al Quran adalah pedoman hidup manusia, yang berisikan hukum-hukum, ilmu pengetahuan, petunjuk-petunjuk dalam moralitas, etika, dan sebagainya. Kali ini, Al Quran hanya menjadi alat test untuk mendapatkan KTP, na'uzubillah!

Rencana Pemerintah Daerah Aceh untuk memerangi buta Al Quran merupakan langkah yang tepat dan terpuji, sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan rambu-rambu Islam. Tentunya penegakan syariat Islam tersebut tidak hanya menjadi bagian retorik semata, Islam telah menjadi bagian hidup masyarakat Aceh. Bukan sekedar slogan, seharusnya perilaku masyarakat sangat dekat dengan perilaku yang termaktub dalam Al Quran itu sendiri.

Kebiasaan korupsi, riba, kriminalitas yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan selama ini pun perlu diimbangi dengan pemahaman tentang isi kandungan Al Quran, sayangnya Al Quran telah menjadi measurement test (alat pengukur) apakah seseorang mampu membaca atau tidak, ini akan menghancurkan pengertian akan Al Quran. Padahal orang yang bisa membaca Al Quran dapat saja melakukan kejahatan, akibatnya Al Quran hanya digunakan untuk mendapatkan jabatan-jabatan yang diinginkan saja, bukan berperilakunya seperti Al Quran. Lihat saja, bagaimana test Al Quran yang diberlakukan kepada calon bupati dan gubernur, seharusnya dengan test tersebut mereka dapat berperilaku seperti yang diperintahkan Al Quran, akan tetapi test baca Al Quran tidak memberikan kontribusi dalam perilaku sehari-harinya. Na'uzubillah!

Khalwat (baca: berzina) dilarang, menikah dipersulit, ada apa ini sebenarnya? Bukankah Islam mempermudah seseorang untuk menikah bila ia sudah dewasa agar tidak terlibat dengan zina? Apakah ini cara satu-satunya untuk melestarikan ayat-ayat Al Quran dengan mempersulit mempelai untuk menikah? Bayangkan berapa dosa yang diperjual belikan (Al Quran) bila seseorang berusaha membayar penghulu untuk mendapatkan kemudahan untuk menikah?

Islam, iman dan ihsan (berbuat kebaikan) merupakan tiga unsur yang paling penting dalam Islam itu sendiri, merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Mungkin kita perlu merenung kembali akan pengertian Al Quran itu sendiri (kembali). Semoga kita tidak tergolong pada orang-orang yang menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah seperti yang disebutkan dalam Al Quran. Amin.  [PD/Ayed]

 

_______


 


 

 

Comment Script

Comments

Name
E-mail (Will not appear online)
Homepage
Title
Comment
;-) :-) :-D :-( :-o >-( B-) :oops: :-[] :-P
This comment form is powered by GentleSource Comment Script. It can be included in PHP or HTML files and allows visitors to leave comments on the website.
 
 
 
 
   

Kembali ke atas

Artikel

 

Pendidikan | Kepribadian | Keluarga | Organisasi | Cinta | Wanita | Remaja | Seks | Artikel Bebas | Opini | Celoteh

Psikologi

 

Psikologi Umum | Psikologi Islami | Konsultasi Psikologi

Website

 

Admin | Webmail | Disclaimer | Visi dan Misi | Mailbox | Info link | Kontak Kami | Web Donasi | Blog | Forum

Agenda

 

Emotional Self Managing Program | Agenda Sosial

Lembaga Psikologi

 

Lembaga Konseling dan Terapi | Daftar

     
 
     
     
 
   

© 2007 Pikirdong
www.pikirdong.org
Ide kecil perbaikan diri dan berpikir positif -
Kontak kami: info@pikirdong.org
Telp. 0813.3247.5184