|
Dalam
kesempatan ini saya ingin membuka kembali wacana tentang Universitas Islam.
Persoalan ini penting untuk kita bahas karena seringkali identitas keislaman
perguruan tinggi Islam hanya terletak pada visi, misi, tujuan perguruan tinggi,
namun belum dapat diturunkan dalam kurikulum maupun dalam berbagai macam hal
operasional lainnya. Kalau dalam perguruan tinggi Islam dapat masuk sejumlah
matakuliah keislaman yang jumlahnya mencapai belasan hingga puluhan SKS, namun
ia belum memiliki paradigma ilmu yang sesuai dengan pandangan dunia Islam (Islamic
world view). Tulisan ini juga akan melihat pentingnya Universitas Islam
aspek moralitas saat menyeleksi mahasiswa baru.
Kriteria Universitas Islam
Saya ingin mengutip salah satu pandangan tentang Universitas Islam. Dalam buku
The Concept of Islamic University yang ditulis oleh Hamid Hasan Bilgrami
dan Sayid Ali Asyraf diungkapkan bahwa ciri Universitas Islam adalah memiliki
konsep pendidikan yang bersandar pada tauhid, konsep ilmu yang diajarkan
bersandar pada al-Qur’an dan al-Hadits, staf pengajar yang menjunjung tinggi
nilai Islam, mahasiswa yang terseleksi dengan memperhatikan aspek moralitasnya (di
samping tentu aspek akademisnya), pimpinan dan staf yang berdedikasi dan cerdas,
dan sebagainya.
Dalam tulisan ini saya ingin menyoroti masalah konsep ilmu yang berdasar pada
al-Qur’an dan al-Hadits dan masalah seleksi mahasiswa. Adakah sains yang Islami?
Dalam kurun lebih kurang tiga puluh tahun ini, ilmuwan Islam mengembangkan
wacana yang namanya islamisasi pengetahuan (Islamization of Knowledge).
Tokoh-tokoh utamanya di antaranya adalah Ismail Raji al-Faruqi, Syed Muhammad
Naquib al-Attas, Osman Bakar, dan sebagainya. Gagasan islamisasi ilmu ini
dilatarbelakangi oleh konsep ilmu pengetahuan yang diterima dan dikembangkan
umat Islam masih menggunakan paradigma sains barat. Sains barat, sebagaimana
diketahui, dikembangkan dengan menafikan kebenaran yang bersumber dari kitab
suci. Kebenaran menurut mereka disandarkan pada akal dan realitas. Ciri-ciri
sains barat sebagaimana diungkapkan Kuntowijoyo adalah sekuler dengan
menggunakan etika humanisme. (Hal ini berbeda dengan paradigma ilmu Islam yang
bersifat integralistik dengan menggunakan etika humanisme-teosentris).
Dalam buku The Islamization of Knowledge, Ismail al-Faruqi mengusulkan
agar mencari cara-cara untuk melakukan sintesa kreatif antara khazanah Islam
dengan khazanah ilmu pengetahuan moderen. Proyek ini dilestarikan oleh sejumlah
perguruan tinggi Islam. Sebagai contoh, Universitas Islam Antar Bangsa (International
Islamic University) Malaysia mewajibkan setiap mahasiswa strata satu
(program sarjana), strata dua (program master), hingga strata tiga (program
doktor) untuk mengambil matakuliah yang namanya The Islamization of Knowledge.
Gagasan yang sarat nilai Islam ini mendapat tanggapan yang luas dari ilmuwan
Islam. Hal ini terbukti dengan makin maraknya wacana ekonomi Islam, psikologi
Islami, hukum Islam, Ilmu Politik Islam, dan sebagainya. Namun, sebagian ilmuwan
Islam tidak menyetujui konsep Islamisasi Pengetauan yang ditawarkan al-Faruqi
dkk. Kuntowijoyo dalam Islam Sebagai Sains adalah salah seorang yang
tidak menyetujui gerakan Islamisasi Pengetahuan model al-Faruqi. Salah satu
kritik Kuntowijoyo adalah masih menggunakan paradigma Barat. Gerakan Islamisasi
ilmu masih terjebak dalam kerangka keilmuan Barat.
Apapun wacana yang dikembangkan, islamisasi pengetahuan atau ilmu sebagai sains,
yang penting gagasan ini dapat diturunkan dalam wujud yang operasional. Ia
seharusnya dapat masuk ke setiap kurikulum program studi yang ada di perguruan
tinggi Islam. Ia seharusnya masuk dan memberi warna ke dalam setiap matakuliah
yang ada pada setiap program studi universitas/perguruan tinggi Islam. Karenanya,
menurut penulis, tidaklah cukup bila suatu perguruan tinggi Islam hanya
menawarkan matakuliah keislaman seperti tauhid, ibadah, akhlak, al-Qur’an, al-Hadits,
pemikiran dan peradaban Islam, kepemimpinan Islam. Sebagai contoh kongkrit,
program studi psikologi universitas Islam mestinya berisi: psikologi umum Islami,
psikologi kepribadian Islami, psikologi pendidikan Islami, psikologi
perkembangan Islami, psikologi sosial Islami, psikologi klinis Islami, psikologi
industri & organisasi Islami, Statistik Psikologi Islami, Psikodiagnostika
Islami, dan sebagainya.
Bagi penulis, salah satu tugas yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh
perguruan tinggi Islam di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya adalah
menghidupkan gagasan untuk pengembangan ilmu yang beraparadigma Islam.
Agenda-agenda Konferensi Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia juga semestinya
menyentuh masalah ini.
Seleksi Mahasiswa
Tidak mudah mendapatkan mahasiswa. Universitas Islam khususnya dan Perguruan
Tinggi Islam umumnya mendapatkan mahasiswa yang tidak berhasil menembus
perguruan tinggi negeri. Sekalipun demikian, identitas Islam kadang membuat
seorang calon mahasiswa rela untuk meninggalkan peluang kuliah di perguruan
tinggi negeri. Saya menemukan sejumlah mahasiswa di Universitas Islam Indonesia
yang memilih UII dan rela meninggalkan panggilan dari Rektor PTN terbesar di
Indonesia. Alasannya adalah kuliah di Universitas Islam menjadikan mahasiswa
memahami ilmu dan Islam sekaligus.
Sedikit dan banyaknya pendaftar ternyata mempengaruhi seleksi. Seleksi akan
memilah mahasiswa yang diinginkan dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat. Yang
jadi persoalan adalah kriteria yang digunakan untuk seleksi. Sebagian besar
perguruan tinggi Islam menggunakan pengetahuan agama Islam sebagai dasar untuk
melakukan seleksi terhadap mahasiswa yang akan mereka terima, di samping
kriteria yang lain. Menarik untuk mengangkat pandangan dari Bilgrami dan Ashraf
sebagaimana mereka tulis dalam buku The Concept of Islamic University.
Dua orang menawarkan aspek moralitas sebagai seleksi mahasiswa baru.
Moralitas adalah masalah kebaikan dan keburukan. Seleksi berdasarkan moralitas
adalah seleksi dengan meletakkan kebaikan dan keburukan sebagai dasar untuk
penerimaan mahasiswa baru. Mahasiswa yang tersleksi secara akademik tentu harus
memiliki syarat minimal. Namun, kekuatannya di aspek moralitas diharapkan dapat
menjadi kekuatan bagi yang bersangkutan untuk bertindak secara benar. Dengan
seleksi moralitas ini akan dapat disaring mana mahasiswa yang baik (berpotensi
baik) dan mahasiswa yang buruk (berpotensi buruk). Dengan cara seleksi yang baik
ditambah dengan ketersediaan orang untuk diselsksi akan dimungkinkan mahasiswa
yang dimiliki universitas/perguruan tinggi Islam akan berbeda dengan generasi
sebelumnya.
Sekalipun demikian, universitas/perguruan tinggi Islam yang memposisikan dirinya
sebagai bengkel (tempat memperbaiki sumber daya manusia) bagi mahasiswa baru
dapat saja tetap menerima mahasiswa yang moralitasnya tidak memadai. Kalau ini
dilakukan, maka proses pendidikan selama menempuh pendidikan tinggi harus dibuat
sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan dapat mengalami transformasi moral.
Pendampingan atau pembinaan kepada yang mahasiswa harus dilakukan dengan
menekankan pengembangan moral. Staf pengajar dan pegawai administratif yang juga
meletakkan moralitas sebagai dasar seluruh pemikiran, sikap, dan perilaku akan
menjadi lingkungan yang menumbuhkembangkan moralitas mahasiswa. Begitu juga
dengan proses belajar mengajar yang berparadigma moral. Ia memiliki kekuatan
untuk memproses demi sedikit mahasiswa menjadi pribadi yang bertransformasi.
Bila lulusan universitas Islam sudah menyelesaikan studinya dan mereka mencari
atau menciptakan sendiri pekerjaan, maka mereka akan menjadi kekuatan baru bagi
bangsa bahkan umat manusia. Orang muda yang profesional ini akan mengubah peta
moral dunia.
Demikian.
Bagaimana menurut Anda? [Fuad Nashori]
___________________
|