| |
 |
| |
|
| |
|
Euthanasia.. |
|
Dr. Jack Kevorkian yang dijuluki Doctor Death. Pada
tahun 1990, diperkirakan 19 korban yang merupakan pasien Kevorkian dibantu untuk menjemput ajalnya
dengan infus kalium klorida (KCL). Izin praktek Dr. Jack dicabut dan
kemungkinan dapat dituntut pembunuhan di Michigan
Pemerintahan NAZI melakukan program eutanasia
pada anak-anak usia dibawah 3 tahun yang mengidap cacat mental, cacat
tubuh dan sebagainya karena dianggap tidak berguna ketika dewasa nanti.
Tracy, seorang anak disability berumur
10 tahun dibunuh oleh ayahnya, Robert Latimer dengan cara penghentian
suplai nutrisi. Berita ini menghebohkan Kanada, beberapa aktivitis
menyebutkan bahwa; anak disability bukanlah seekor anjing...
Hampir semua negara bagian Amerika Serikat menolak
legalitas eutanasia, kecuali Oregon yang mengizinkan praktek
tersebut. Latar belakang dibolehkan eutanasia karena banyaknya penduduk
Oregon yang miskin yang tidak mampu membayar perawatan sakit
Negara bagian Australia, Northern Territory,
menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan
assisted suicide (1995), UU tersebut dikenal dengan "Right of the
terminally ill bill". Dua tahun kemudian, sekitar Maret 1997 UU tersebut
ditarik kembali oleh senat.
Pendukung eutanasia di Amerika dikenal dengan
Hemlock Society yang didirikan oleh Derek Humphrey secara aktif
mempromosikan praktik eutanasia, salah satu bukunya Final Exit
merupakan buku best seller, berisikan teknik-teknik bunuh diri.
Oplah buku yang terjual tinggi menunjukkan minat dan kontroversi terhadap
masalah tersebut dalam masyarakat.
Kasus pengajuan eutanasia di Indonesia yang
menghebohkan terjadi pada tahun 2004 dimana Panca Satrya Hasan Kusuma
mengajukan eutanasia kepada istrinya Agian Isna Nauli yang koma setelah
melahirkan, pengadilan menolak ajuan tersebut. Agian Isna berangsur-angsur
membaik beberapa bulan kemudian.
|
|
| |
|
| |
|
| |
|
Eutanasia (euthanasia) merupakan suatu cara atau tindakan mengakhiri hidup yang
dilakukan pada orang sakit atau cidera dengan cara-cara tertentu, dimana
individu tersebut dianggap tidak mempunyai kesempatan untuk hidup lagi, dengan
alasan belas kasihan (mercy killing).
Eutanasia juga dilakukan pada hewan, biasanya dilakukan dengan alasan untuk
mengurangi atau mengakhiri penderitaan yang dideritanya . Eutanasia biasanya
dilakukan dengan cara penyuntikan.
Eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (baik) and "thanatos" (mati)
yang apabila digabungkan berarti "kematian yang baik". Kata eutanasia pertama
sekali disebutkan oleh Hippocrates, disamping seorang filsuf ia juga dikenal
sebagai tabib. Beberapa pasiennya yang meminta untuk dibuatkan ramuan mematikan
dengan tujuan mempercepat proses kematian pada pasien yang sekarat. Hal ini
membuat Hippocrates bersumpah tidak akan membuat ramuan tersebut sampai kapanpun.
Namun demikian praktek eutanasia sebenarnya telah dimulai pada tahun yang sama (kira-kira
abad 4 SM), beberapa tempat seperti Yunani dan Roma eutanasia merupakan tindakan
yang dibolehkan secara hukum.
Sampai saat ini eutanasia merupakan polemik, etik dan perdebatan panjang yang
tidak pernah terselesaikan, pro-kontra mengenai eutanasia sepertinya tidak akan
pernah usai, kecuali beberapa negara yang menyetujui praktek ini, Belanda
misalnya.
Di Amerika Serikat dikenal adanya beberapa organisasi yang menentang eutanasia
yang dibantu oleh dokter; American Medical Association dan The New York State
Committee on Bioethical Issues telah menentang praktek eutanasia secara
bertahun-tahun, bagi mereka praktek bunuh diri atas permintaan pasien maupun
keluarga tidak boleh dilakukan, tindakan ini sama halnya dengan melakukan
pembunuhan. Organisasi ini menekankan penting dilakukan pengobatan secara
terus-menerus untuk mempertahankan hidup pasien (life-sustaining treatment).
Bagi beberapa orang yang mendukung eutanasia beranggapan bahwa cara eutanasia
lebih manusiawi dibandingkan melihat pasien kesakitan (sekarat) dalam waktu yang
panjang, eutanasia dianggap sebagai satu-satunya cara “mempermudah” dan
mempersingkat rasa sakit tersebut. Mereka beranggapan bahwa rasa sakit yang
diderita secara berkepanjangan yang telah diidap pasien, maka eutanasia
dilakukan untuk mengakhiri atau mengurangi penderitaan itu dengan cara
mengakhiri hidup pasien yang lebih baik dibanding melihat pasien kesakitan (sekarat)
Pada jaman modern, isu awal perdebatan mengenai eutanasia sendiri secara terbuka
mencuat di Journal of the American Medical Association pada tahun 1988, dimana
jurnal tersebut membahas kematian pasien yang bernama Debbie yang sekarat
mengidap kanker ovarium, dalam kasus tersebut seorang dokter yang tidak disebut
identitasnya telah menyuntik morfin dalam dosis yang mematikan. Alasannya karena
merasa iba melihat Debbie sekarat karena penyakitnya.
Kasus tersebut memicu New England Journal of Medicine setahun kemudian untuk
mempublikasikan pernyataan beberapa dokter bahwa tindakan eutanasia bukanlah
tindakan tidak bermoral bila dokter melakukan cara-cara yang perlu untuk
mengakhiri hidup pasien yang sakit (sekarat) dan tidak mempunyai harapan untuk
hidup lagi.
Tahun-tahun berikutnya beberapa laporan lain mulai membuka diri, seperti
terprovokasi, eutanasia menjadi pembicaraan mendalam pada masyarakat dunia,
media massa berperan serta dalam menyebarkan isu-isu eutanasia secara meluas.
Perdebatan Panjang
Kasus Debbie menjadi bahan pembicaraan hangat dalam praktisi kesehatan, media
massa telah ikut menyebarkan opini publik dalam mengangkat kasus eutanasia yang
tidak pernah terdengar lagi sejak perang dunia kedua selesai. Meski disinyalir
pratek tersebut tetap dilakukan secara diam-diam atau hanya diketahui kalangan
tertentu saja.
Perdebatan perlu tidaknya eutanasia dilakukan telah menjadi bahan pembicaraan
dalam segala strata sosial, mulai praktisi hukum, kesehatan, politikus hingga
menjalar pada aspek-aspek kultur lainnya. Beberapa agama seperti Islam, Kristen,
dan Yahudi menentang praktek euthanasia atau tindakan bunuh diri.
Aktivis yang menolak eutanasia menyebutkan bagaimanapun alasan yang digunakan
untuk melegalkan cara-cara seperti itu merupakan tindakan pembunuhan. Hal ini
merupakan dilematis bagi dokter, dalam beberapa kasus misalnya pasien kadang
meminta untuk disuntik mati karena rasa sakit dan penderitaan yang dialami
pasien.
Salah satu contohnya, pada tahun 2002, Vincent Humbert misalnya telah meminta
berkali-kali pada dokter untuk menyuntik mati dirinya, setelah ia bangun dari
komanya selama 9 bulan lebih, beberapa anggota dan organ tubuhnya tidak
berfungsi kembali normal yang bermula dari kecelakaan yang dialaminya tahun
2000. Dokter menolak permintaan Humbert bahkan Presiden Perancis Jacques Chirac
juga tidak dapat memenuhi permintaan Humbert. Setahun kemudian eutanasia
dilakukan oleh ibunya sendiri dengan menyuntik obat penenang dalam dosis yang
tinggi.
Sebuah kasus yang menghebohkan lainnya dialami oleh Rom Houben yang didiagnosa
mengalami “kematian otak” atau dikenalkan istilah permanent vegetative state (PVS),
Pria Belgia ini mengalami koma 23 tahun lamanya. Banyak orang berpendapat bahwa
koma yang dialami oleh Houben tidak dapat membuatnya sadar kembali, mereka
berpendapat bahwa sebenarnya Houben telah lama mati di dalam komanya. Namun
dugaan tersebut meleset Houben terbangun dari komanya.
Kasus PVS lainnya diduga dialami oleh Terri Schiavo (Amerika Serikat) yang
akhirnya meninggal (2005) setelah mengalami koma 19 tahun lamanya. Suaminya
telah berkali-kali meminta agar eutanasia dilakukan pada istrinya melalui
pengadilan, ia mengatakan bahwa istrinya tidak menginginkan hidup dalam kondisi
koma tersebut.
Banyak kasus PVS dilaporkan tidak terdiagnosa dengan tepat seperti disebutkan
oleh Professor Keith Andrews di Inggris, dia memperkirakan sekitar 43% pasien
koma salah didiagnosa dari beberapa kasus yang mirip. Kasus Terri Schiavo
sendiri sarat dengan malpraktek, menurut kabarnya rumah sakit harus menanggung
secara keseluruhan pengobatan dalam jumlah yang sangat besar selama 19 tahun itu.
Banyak kasus-kasus yang mencuat kepermukaan yang menyangkut eutanasia telah
menimbulkan perdebatan di Eropa, beberapa negara seperti di Italia membentuk
sebuah lembaga yang merupakan bagian dari kedokteran yang khusus menangani
pasien koma. Lembaga tersebut bertujuan untuk mengkaji penyebab terjadi koma,
penanganan yang tepat, sampai pada isu-isu pendanaan perawatan. Selain itu juga
lembaga didirikan mencegah terjadi eutanasia sebagai salah satu-satu jalan yang
dipilih terhadap pasien.
Jenis dan Pelaksanaan Eutanasia
1) Voluntary euthanasia
Voluntary euthanasia (eutanasia sukarela) merupakan pelaksanaan eutanasia pada
pasien atas keinginan dirinya sendiri dan tanpa adanya pemaksaan dari orang
lain. Biasanya juga dikenal dengan istilah Autoeutanasia, pasien sebelum
menjalani eutanasia harus menulis pernyataan yang ditulis dengan tangan
(codicil)
2) Non-voluntary
Merupakan eutanasia yang dilakukan pada pasien dimana ia tidak meminta dilakukan
eutanasia karena ketidakmampuan dan tidak kesadarannya, misalnya karena
disebabkan koma yang panjang. Pada pasien PVS misalnya dihentikannya feeding
tube (selang saluran makan)
3) Involuntary euthanasia
Hampir mirip dengan non-voluntary, yang membedakan adalah kondisi pasien
yang sekarat dan sadar bahwa ia sudah tidak mempunyai harapan untuk hidup,
pasien menolak untuk dilakukan perawatan. Pasien masih sadar dan dapat
memberikan persetujuan atau penolakan ketika ditanya
4) Assisted suicide
Assisted suicide (bantuan bunuh diri) merupakan jenis eutanasia dimana seseorang
menfasilitasi baik memberikan informasi, wacana, atau bimbingan tertentu untuk
mengakhiri hidup seseorang. Jika melibatkan bantuan dokter disebut dengan “bunuh
diri atas pertolongan dokter”
5) Euthanasia By Action
Suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian, misalnya
dengan pemberian injeksi atau racun sianida. Euthanasia By Action
Merupakan jenis eutanasia aktif.
6) Euthanasia By Omission
Merupakan eutanasia pasif dimana dilakukan penghentian tindakan medis kepada
pasien, misalnya penghentian pemberian nutrisi, air, dan ventilator
Alasan-Alasan Dilakukannya Euthanasia
1. Sakit berkepanjangan
Argumentasi kuat perlunya eutanasia adalah rasa sakit yang berkepanjangan.
Eutanasia dianggap salah satu cara mempersingkat rasa sakit tersebut dengan cara
tertentu untuk mengakhiri hidup dengan segera. Pendukung proeuthanasia
menganggap alasan ini sebagai satu alasan perlu dilakukannya eutanasia. Sakit
berkepanjangan ini dapat dilihat pada pasien pengidap kanker, pneumonia
Ditemukannya jenis obat-obatan yang dapat mengurangi rasa sakit sehingga rasa
sakit tersebut dapat dikontrol membuat alasan-alasan tersebut tidak dapat
digunakan lagi, hampir semua pengajuan eutanasia dengan alasan seperti itu
ditolak di pengadilan. Bila pasien tidak mendapat pengobatan untuk mengontrol
rasa sakit tersebut hingga dilakukan eutanasia maka tindakan ini dapat
digolongkan pada kejahatan pembunuhan
2. Adanya keinginan dari pasien secara berulang
Dilakukan eutanasia dikarenakan adanya keinginan pasien yang secara terus
menerus dan berulang kali, baik secara lisan ataupun ekspresi lainnya yang
mengisyaratkan bahwa pasien ingin segera mengakhiri hidupnya. Beda halnya dengan
non-voluntary euthanasia maka bisa digolongkan pembunuhan.
Pendukung proeuthanasia beranggapan hal ini adalah legal bila eutanasia
dilakukan, disebabkan pasien telah memintanya secara berulang. Dalam hal ini
yang menjadi permasalahan utama adalah bukanlah pasien yang meninggal akan
tetapi siapa yang akan melakukannya? Dapat dibenarkankah tindakan membunuh
tersebut? Bunuh diri yang dilakukan sendiri merupakan hal lumrah dan terjadi
dimana pun, akan tetapi berbeda halnya dengan eutanasia yang harus melibatkan
orang lain (assisted suicide).
Pendukung penolakan eutanasia beranggapan bahwa bila eutanasia ini legal secara
hukum dengan alasan-alasan permintaan pasien, akan berdampak buruk terhadap
kehidupan sosial, seperti penolakan perawatan pada pasien yang perlu dirawat,
eksploitasi dan hilangnya moralitas serta rasa peduli kepada orang lain
3) Apakah sebuah keharusan seseorang berjuang untuk hidup?
Seorang pasien kanker stadium akhir dimana secara medis dianggap sudah tidak
mempunyai harapan hidup lebih lama lagi memilih menyisakan hidupnya untuk
dirawat dirumah dan menolak perawatan rumah sakit hingga akhir hayat hidupnya.
Mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, di dalam pengobatan tidak boleh
disebutkan bahwa “segala sesuatunya telah dilakukan..” meskipun sudah tidak ada
cara lain yang dapat ditempuh, namun demikian pasien haruslah mendapatkan
kenyamanan selama sisa hidupnya itu. Intervensi medis secara langsung haruslah
tetap dilakukan sebaik mungkin disamping dukungan emosional dan spiritual yang
sesuai dengan pribadi pasien.
|
Euthanasia dalam Pandangan Islam |
|
|
|
Apakah ada kematian (sekarat) itu tidak menyakitkan?
"Ya Allah permudahkanlah aku menghadapi sakratul mautku.."
[Doa Nabi SAW ketika menjelang wafat beliau]
Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat pencabut nyawa mereka seraya
memukul muka mereka dan punggung mereka [QS. Muhammad (47):27]
Surat diatas menggambarkan bagaimana malaikat "memukul" ketika hendak
mencabut manusia. Sulit dibayangkan bagaimana sakitnya ajal ketika menjemput.
Ketika ruh mulai ditarik tubuh dan berpisah dengan badan, saat itu kita
berada dalam dua dunia, suatu dimensi yang tidak kita ketahui. [lihat: QS.
Waaqi'ah (56): 83-87]
Maka bila kita memahami ayat diatas, bagaimana pun proses kematian seseorang,
baik karena sakit kanker, tenggelam, kecelakaan dan sebagainya sama saja
sakitnya (sekarat). Jadi, orang muslim dapat memahami bahwa bagaimanapun
eutanasia yang dilakukan untuk megurangi rasa sakit tetap akan mengalami
sakit yang luar biasa.
Ketika kita berada dalam dimensi itu (sakratul maut), kita sudah tidak
terikat ruang dan waktu lagi, secara kasat mata manusia mungkin akan melihat
proses itu hanya sebentar, tapi ketika malaikat memukul hingga ruh terpisah
dari tubuh hingga melayang-layang dengan rasa sakit luar biasa, hingga tubuh
mengeluarkan seluruh kotoran tubuh. Mungkin disinilah kita dapat memahami
kenapa seorang muslim perlu dimandikan dan disholatkan. Wallahu a'lam
bishshawab
Hukum Eutanasia
Dalam kutipan kitab Ahsan Al-Kalam fi Fatawa wa Al-Ahkam, Dr.
Muhammad Manshur dalam bukunya Fikih Orang Sakit hal 208-209, praktik
eutanasia dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun diharamkan, hal ini
merupakan pemahaman dari;
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah Jahanam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya [QS. An Nisa :93]
Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam;
Ada diantara umat sebelum kalian seorang laki-laki yang terluka parah,
sehingga dia tak tahan menahan sakit, maka dia mengambil pisau dan
memutuskan urat nadinya, maka tumpahlah darahnya sampai dia mati. Maka Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Hamba-Ku telah mendahului (keputusan) Ku,
maka Aku haramkan surga baginya" [265]
|
|
| |
Pelayanan Rumah Sakit Mengurangi Eutanasia
Ketika eutanasia menjadi pembicaraan publik, mempertimbangkan kode etik,
kemanusiaan dan profesi kedokteran, isu eutanasia telah menggugah dokter dan
pihak rumahsakit untuk mencegah alternatif eutanasia dilakukan pada pasien,
meskipun dilaporkan sekitar 20% dokter di Amerika setuju adanya eutanasia. Namun
demikian, eutanasia bukanlah satu-satunya jalan keputus-asaan dalam medikasi.
Penelitian yang berkelanjutan pada pasien koma, treatmen yang tepat dan
penanganan yang profesional terus dilakukan, disamping mempertimbangkan
nilai-nilai moralitas, pasien merupakan manusia yang bermartabat yang perlu
ditangani secara manusiawi. Eutanasia sendiri menjadikan tantangan bagi pihak
kedokteran agar dapat menangani pasien sebaik mungkin, dokter akan melakukan
langkah-langkah yang perlu, seperti mengurangi rasa sakit pada pasien agar tidak
"menyerah", rumahsakit juga ikut bertanggungjawab disamping pemerintah menangung
biaya pengobatan yang besar pada penderita koma yang berkepanjangan, serta
pelayanan manusiawi secara emosional dan spiritual pada pasien bila secara medis
diputuskan pasien bersangkutan tidak dapat bertahan hidup dari penyakit yang di
idapnya.
Bagaimana dengan di Indonesia? [PD]
___________________
Acuan yang perlu ditinjau:
Website
www.euthanasia.org
http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia
www.bbc.co.uk/ethics/euthanasia/
www.lifesitenews.com
Buku
Adams, R., et. al. (1992). Physician Assisted Suicide and
the Right to Die with Assistance. Harvard Law Review
Anonymous. (1988). Its Over Debbie. Jurnal. American
Medical Association 259:272.
Beauchamp, T. & Childress, J. (1989). Principles of
biomedical ethics, 3rd ed. New York: Oxford University Press.
Book Review. (1990). Euthanasia: The moral issues. Columbia
Law Review 90:1445-1448.
Council on Ethical and Judicial Affairs. (1992). Jurnal.
American Medical Association 265:2229-2233.
Kaplan, H., dkk. (2008). Sinopsis Psikiatri, Jilid
I. Binarupa Aksara. Hal 135
Lifton, R. (1986). The Nazi Doctors: Medical Killing and
the Psychology of Genocide. New York: Basic Books, Inc.
Maslow, A. (1954). Motivation and Personality. New
York: Harper & Brothers.
Pugliese, J. (1993). Don't ask - Don't tell: The Secret
Practice of Physician Assisted Suicide. Jurnal. Hastings Law
44:1291-1330.
Rosen, B. (1990). Ethics companion. Englewood Cliffs, NJ:
Prentice Hall.
Comment Script
Comments
This comment form is powered by GentleSource Comment Script. It can be included in PHP or HTML files and allows visitors to leave comments on the website.
|